DJP Mulai Akses Data Kripto Wajib Pajak, Orang Super Kaya Masuk Radar

Direktorat Jenderal Pajakkini dapat mengakses data transaksi aset kripto milik wajib pajak melalui penyedia jasa aset kripto.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan perpajakan terhadap transaksi dan kepemilikan aset digital di Indonesia.

Akses data ini memungkinkan DJP mencocokkan informasi transaksi kripto dengan data yang dilaporkan wajib pajak.

Dengan demikian, aset maupun penghasilan dari aktivitas kripto yang belum dilaporkan dapat lebih mudah teridentifikasi oleh otoritas pajak.

Pengawasan juga menyasar kelompok wajib pajak dengan kekayaan besar atau high wealth individuals.

Transaksi dan kepemilikan aset kripto kini dapat menjadi bagian dari data yang digunakan DJP untuk melihat kesesuaian antara profil kekayaan, penghasilan, dan kewajiban pajak seseorang.

Langkah tersebut menunjukkan pengawasan pajak terhadap kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

Kripto tidak lagi hanya dilihat dari sisi transaksi perdagangan, tetapi juga sebagai bagian dari aset dan kekayaan yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Baca juga : Bawa Tokenisasi Saham ke Solana, Raydium Luncurkan Fitur Permissioned AMM