Perketat Sanksi, Uni Eropa Larang Transaksi Rubel Digital dan Layanan Kripto Rusia

Uni Eropa resmi memberlakukan paket sanksi ke-20 terhadap Rusia yang menargetkan infrastruktur kripto secara menyeluruh.

Kebijakan yang mulai berlaku efektif pekan ini mencakup larangan total bagi penyedia layanan aset kripto Rusia serta pemblokiran transaksi yang melibatkan rubel digitaldan token berbasis rubel seperti RUBx guna menutup celah penghindaran sanksi ekonomi.

Aturan baru ini tidak lagi hanya menyasar bursa spesifik, melainkan menyisir hingga ke lapisan layanan, termasuk platform desentralisasidan agen pembayaran di negara ketiga yang memfasilitasi aliran modal dari Rusia.

Uni Eropa juga melarang transaksi netting dengan agen Rusia yang sering digunakan untuk menyamarkan identitas pihak lawan dalam pengiriman uang internasional.

Langkah ini diambil setelah adanya indikasi peningkatan penggunaan kripto oleh Rusia untuk transaksi global sejak jalur keuangan tradisional mereka dibatasi.

Bagi penyedia layanan kustodian, bursa, dan penerbit stablecoin, aturan ini mewajibkan pemeriksaan ketat terhadap seluruh rute transaksi (route-level screening).

Fokus penegakan hukum kini bergeser dari sekadar daftar nama entitas ke pemeriksaan asal-usul penyedia layanan dan jenis aset yang digunakan.

Dengan paket sanksi ini, Uni Eropa menempatkan infrastruktur kripto dan rubel digital sebagai bagian krusial dalam peta risiko keuangan global yang harus diawasi secara ketat.

Baca juga : Trump Skeptis dengan Penawaran Iran, Sinyalkan Lanjutkan Aksi Militer