Brasil Larang Partai Politik Terima Donasi Kampanye dalam Bentuk Kripto

Kejaksaan Agung Brasil menerbitkan rilis resmi pada Seninguna memperjelas alasan di balik larangan penggunaan mata uang kripto untuk donasi bagi partai politik maupun kandidat dalam kampanye pemilu.

Melalui edukasi berseri bertajuk “Me explica, MPF!”, otoritas menegaskan bahwa aturan pengetatan ini sejatinya telah berlaku sejak Desember 2019 berdasarkan Resolusi 23.607/2019 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pemilu Superior

Pihak MPF menjelaskan bahwa semua bentuk kontribusi keuangan untuk kebutuhan elektoral wajib teridentifikasi secara jelas, transparan, dan dapat dilacak, seperti transaksi via PIX atau transfer perbankan konvensional.

Sifat dasar kripto yang cenderung pseudo-anonim dinilai sangat menyulitkan penegak hukum untuk mengidentifikasi pemilik asli dari wallet pengirim dana.

Jika parpol atau kandidat kedapatan melanggar aturan ini, mereka terancam sanksi berat mulai dari denda finansial, kewajiban mengembalikan dana ke Kas Negara, hingga tuntutan hukum atas penyalahgunaan kekuasaan ekonomi.

Selain menutup celah pendanaan lewat aset digital, Bank Sentral Brasil juga memperluas larangan taruhan atau judi berbasis prediksiyang mengaitkan hasil pemilu, acara sosial, serta budaya yang dijadwalkan berlangsung Oktober mendatang.

Kebijakan ini secara langsung berdampak pada operasional platform taruhan desentralisasi global seperti Polymarket dan Kalshi di negara tersebut.

Sebagai alternatif legal, otoritas setempat tetap mengizinkan penggalangan dana massalsejak 15 Mei lalu, dengan syarat ketat seluruh identitas donatur wajib terverifikasi di platform yang terdaftar resmi di TSE.

Baca juga : Perketat Aturan Valas, Bank Sentral Brasil Larang Kripto untuk Pembayaran Lintas Negara