Korea Financial Intelligence Unitdilaporkan akan segera memberlakukan sanksi terhadap beberapa bursa aset kripto utama Korea Selatan seperti Korbit, GOPAX, Bithumb dan Coinone menyusul denda besar yang diterapkan terhadap DunamuSanksi ini diharapkan selesai paling lambat semester pertama tahun depan.
Laporan menyebut bahwa FIU akan menjatuhkan penalti institusional dan personal terhadap bursa-bursa tersebut, dengan dugaan pelanggaran yang mirip dengan yang dilakukan Dunamu: pelanggaran terkait AML (anti-money laundering) dan prosedur KYCBesaran denda diperkirakan akan mencapai puluhan miliar won, sesuai preseden kasus Dunamu yang didenda sebesar 35,2 miliar won
Proses sanksi ini akan dilakukan secara berurutan sesuai dengan jadwal inspeksi lapangan, mulai dari Korbit, GOPAX, Bithumb, hingga CoinoneDengan kebijakan ini, regulator memilih mekanisme first-in, first-out dalam penegakan hukum.
Langkah ini menandai eskalasi pengawasan regulator Korea terhadap industri aset digital domestik.
Para analis menilai bahwa sanksi yang akan dijatuhkan tak hanya berdampak ke masing-masing bursa, tetapi juga menjadi sinyal regulasi penting bagi seluruh pelaku kripto regional.
Baca juga : DappRadar Resmi Tutup Akibat Kesulitan Finansial, Token RADAR Anjlok