Muhammadiyah Rilis Fatwa Kripto: Sah Sebagai Aset Investasi, Haram Jadi Alat Bayar

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan PusatMuhammadiyah resmi menetapkan aset kripto sebagai hartayang sah untuk diinvestasikan.

Melalui fatwa tertanggal 4 Maret 2026, ormas Islam ini menyatakan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada aset kripto adalah mubahKeputusan ini merespons lonjakan jumlah investor kripto di Indonesia yang telah menembus 20 juta orang pada paruh pertama tahun ini.

Meski dihalalkan, status mubah tersebut bersifat bersyarat. Objek kripto wajib memiliki utilitas fundamental dan dilarang keras terkait dengan aktivitas haram, koin spekulasi tanpa fungsi, maupun skema Ponzi.

Selain itu, mekanisme perdagangannya juga harus terbebas dari unsur riba dan penipuan; sehingga praktik seperti perdagangan berjangka, margin trading, short selling, hingga manipulasi pasardiharamkan secara syariat.

Di sisi lain, fatwa tersebut menegaskan larangan mutlak penggunaan kripto sebagai mata uang atau alat pembayaran.

Volatilitas harga yang ekstrem, keterbatasan pasokan algoritma, serta larangan dari hukum positif negaramenjadi alasan utama kripto gagal memenuhi syarat sebagai mata uang.

Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk memperkuat literasi finansial agar tidak terjebak dalam euforia spekulatif yang berisiko menghancurkan ketahanan ekonomi keluarga.

Baca juga : SBI Holdings dan Startale Luncurkan JPYSC, Stablecoin Yen Pertama Didukung Bank Perwalian