Otoritas Keuangan Jepang Legalkan Penggunaan Stablecoin Asing

Otoritas Jasa Keuangan Jepangresmi mengumumkan amendemen aturan yang mengakui stablecoin asal luar negeri sebagai instrumen pembayaran elektronik yang sah.

Berdasarkan keputusan yang difinalisasi pada Selasa, kerangka hukum baru ini bakal mulai berlaku dan diterapkan per 1 Juni 2026.

Melalui regulasi ini, token berbasis trust beneficiary rights yang memenuhi standar perlindungan setara dengan hukum domestik Jepang dapat didistribusikan secara resmi.

Langkah amendemen ini sekaligus memperjelas status hukum stablecoin asing agar tidak lagi dikategorikan sebagai produk sekuritas di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa.

Dengan dikeluarkannya aset tersebut dari aturan sekuritas, bursa kripto lokal dan penyedia jasa pembayaran mendapatkan kepastian hukum yang jelas untuk mulai melisting serta mendukung transaksi token tersebut.

Untuk mendapatkan izin edar, penerbit stablecoin asing harus lolos uji kelayakan ketat dari FSA, termasuk audit cadangan aset, jaminan hak pencairan, dan kepatuhan anti-pencucian uang.

Di hari yang sama, Partai Demokrat Liberalselaku partai penguasa juga merilis proposal strategi nasional untuk menjadikan Jepang sebagai pusat finansial berbasis kecerdasan buatandan on-chain finance.

Dalam laporan tersebut, integrasi stablecoin seperti Tetherdan USD Coindipandang sebagai infrastruktur inti untuk membangun sistem pembayaran digital otomatis yang beroperasi tanpa henti.

Langkah modernisasi ini diambil agar sektor keuangan Jepang tidak tertinggal dari perkembangan adopsi aset kripto secara global.

Baca juga : Cegah Pencucian Uang, Jepang Perketat Pemantauan Transaksi Kripto